Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu, Senin (4/5/2015) lalu. Dua pengedar berinisial R dan S ditangkap pada waktu yang berbeda. Awalnya polisi melakukan pengintaian di depan toko donat Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mencurigai ada transaksi narkoba antara dua orang. "Tidak lama laki-laki tersebut dihampiri oleh seseorang yang memberikan satu kantung plastik hitam," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Belakangan diketahui, orang yang memberikan kantung plastik laki-laki berinisial R.
Sedangkan orang yang menerima plastik laki-laki berinisial S. Polisi kemudian membuntuti keduanya. Tak lama akhirnya polisi meringkus R. "Satu tersangka inisial R ditangkap di lampu merah Harmoni Jalan Hayam Wuruk," kata Wahyu. Dari keterangan tersangka R, ternyata ia memberikan 100 gram sabu ke S saat transaksi tadi. Tak mau kehilangan jejak, polisi pun langsung mengejar S. "Enggak jauh dari tempat R, akhirnya S ditangkap dengan barang bukti sabu 400 gram," ucap Wahyu. Dari hasil penyelidikan diketahui jenis sabu yang diedarkan oleh kedua pengedar adalah kelas internasional.
Hal ini dapat dilihat dari bahan yang ditemukan dalam sabu. "Menariknya ini sabu jenis luar. Kualitasnya bagus. Dilihat dari kristal yang menyala. Saat dites oleh kami juga kandungan metamfetaminnya lebih banyak," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Jumat siang. Saat ditanya kemungkinan jaringan internasional, Gembong menyebut polisi masih mendalaminya. Namun, Gembong memastikan sabu tersebut bukanlah produksi lokal.
Berita terkait: Dua pengedar sabu kualitas internasional, R dan S, yang dibekuk polisi, Senin (4/5) lalu, memiliki pekerjaan yang berbeda. R berprofesi sebagai satpam dan S karyawan swasta. "Menariknya R ini profesinya sebagai satpam," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Jakarta, Jumat (8/5/2015). R diketahui saat itu sedang tidak berdinas. Ia kemudian mencari pekerjaan lain sebagai pengedar sabu.
Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, Gembong mengatakan R sudah menjalani profesinya selama enam bulan. Selama itu pula dia meraup untung dan mempekerjakan pengedar lainnya. "Kalau S ini jadi pengedar suruhan R," kata Gembong. R pun tidak serta merta mendapatkan barang haram tersebut dengan sendirinya. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih dikejar polisi. "Masih kita kejar pelakunya," ucap Gembong.
Sementara itu R dan bos-nya berkomunikasi lewat telepon genggam. Di sana, R mendapatkan arahan untuk mengedarkan sabu kualitas internasional sebanyak 500 gram. Hasil penyitaan barang bukti, jika dikonversi ke dalan rupiah, harga sabu tersebut senilai kurang lebih Rp 764.115.000. Adapun korban yang dapat terkena dari dampak penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.500 jiwa.
facebook
twitter
google+
fb share